Panyabungan (HayuaraNet) – Anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil meringkus dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Rabu (31/8).
Kedua pelaku merupakan warga Kayu Jatu dengan inisial RN (20 tahun) dan MB (22). Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Zulkarnaen (35) warga Kelurahan Panyabungan II pada 23 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Edy Sukamto menjelaskan, kedua tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 4.30 WIB melalui pintu dapur rumah korban.
“Selain berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Beat, pelaku juga mencuri 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta,” katanya.
AKP Edy menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sepeda motor milik Zulkarnaen yang dicuri tersangka ada di wilayah Panyabungan.
Berbekal informasi itu Satreskrim melakukan undercover dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini ada beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian.
“Identitas pelaku pencuri lainnya sudah kita kantongi. Saat ini kita berupaya mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.
Kedua tersangka telah diamankan di Polres Madina guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan keduanya, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo pasal 480 KUHP. (RSL)