Padangsidimpuan (HayuaraNet) – Advokat senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, mendesak kepolisian resor Mandailing Natal (Madina) untuk bergerak cepat menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak yang beberapa hari ini viral di kabupaten setempat.
Desakan itu disampaikan ketua Peradi Padangsidimpuan ini, Minggu (23/06), menanggapi beredarnya video penganiayaan terhadap FI (15 tahun) yang dilakukan oleh beberapa orang di salah satu balai desa di Kecamatan Natal, Madina, Sumut.
Ridwan Rangkuti menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak dan perempuan adalah perkara yang serius dan disegerakan penyidikannya. “Perbuatan para pelaku tidak dapat ditoleransi sekalipun korban melakukan pencurian atau berulang kali melakukannya, siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak,” tegasnya.
Dia menerangkan, para pelaku penganiayaan dapat dikenakan pasal pemberatan sebagaimana tertuang pada Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun, jika mengakibatkan luka berat dapat dihukum tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp.72.000.000,- .
Terkait klarifikasi kepala desa, salah satu terduga pelaku, yang menyatakan telah ada perdamaian antara korban dengan para pelaku, menurut Ridwan hanyalah siasat agar perkara kekerasan tersebut tidak melebar.
“Faktanya setelah ibu korban melihat video kekerasan terhadap anaknya, ibu korban tidak menerima kekerasan tersebut dan membuat Laporan Polisi di Polres Madina,” tambah pengajar di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ini.
Ridwan mengungkapkan, sebagai advokat dia siap mendampingi ibu korban untuk menuntut keadilan terhadap anaknya agar proses penyidikan perkara berjalan dengan cepat hingga sampai ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Kepala desa, jelas Ridwan, semestinya menjadi pelindung terhadap si anak, bukan justru ikut melakukan tindak kekerasan. “Kepala desa ini harus ditindak karena sudah terbukti turut melakukan penganiayaan. Apalagi lokasi kejadian ada di balai desa,” ujarnya.
Keikutsertaan kepala desa melakukan tindak kekerasan terhadap FI, tambah Ridwan, mendorong masyarakat yang ada di lokasi untuk lebih berani menganiaya korban. Dari video yang beredar, Ridwan memprediksi setidaknya ada empat pelaku yang terlibat secara langsung menyiksa korban.
Untuk diketahui, sebelumnya viral beberapa potongan video yang menunjukkan beberapa orang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak. Dalam video terlihat korban diikat, rambut dijambak, wajah ditampar, badan dipukul, dan jari kaki dijepit dengan kursi yang diduduki orang dewasa.
Tak hanya itu, korban juga terlihat diancam akan disundut dengan api rokok. Kasus kekerasan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Madina. (RSL)