Panyabungan (HayuaraNet) – Politisi muda Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Roni Moranda Matondang menilai putasan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada adalah angin segar untuk iklim politik, begitu juga bagi politisi muda.
Hal itu disampaikan Roni menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/08).
“Ini membuka ruang untuk menghadirkan lebih banyak calon. Tentu, ini juga akan jadi peluang bagi politisi muda yang ingin memimpin daerah,” katanya di Panyabungan, Selasa malam.
Roni mengatakan, ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah menjadi dilema tersendiri. Apalagi, dalam praktiknya kesempatan bagi politisi muda tidak begitu luas. “Saya pikir kolaborasi pengalaman dan semangat anak muda akan lebih banyak di masa depan,” tuturnya.
Pria yang gemar olahraga sepeda motor cross ini mengapresiasi putusan tersebut. Termasuk hak partai non parlemen untuk mengusung calon kepala daerah. “Jadi, suara partai yang tidak lolos ke DPRD tetap berpengaruh dalam pencalonan kepala daerah,” sebutnya.
Baca Juga: Terima Formulir B1-KWK PKS, Saipullah-Atika Tinggal Menunggu Pendaftaran
Dengan demikian, dia meyakini semakin banyak calon akan memperbesar kemungkinan lahirnya pemimpin yang ideal dan sesuai harapan masyarakat.
“Ini muaranya untuk pemilih. Ambang batas yang lebih rendah akan mengurangi pembatasan pilihan. Jadi, partai pun memiliki pilihan yang lebih banyak karena tidak harus terpengaruh oleh koalisi,” pungkasnya.
Dia berharap, partai politik di daerah memanfaatkan peluang ini untuk memunculkan calon baru yang mungkin selama ini tidak punya peluang karena ketentuan ambang batas yang tinggi.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). (RSL)