Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengatakan selama ini sering terjadi saling sandra antara legislatif dan eksekutif yang membuka peluang korupsi dan mengabaikan kepentingan rakyat.
Saipullah mengatakan hal itu di sela-sela penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 dalam sidang paripurna mendengarkan pidato bupati terkait LKPJ pada Jumat, 9 Mei 2025.
Awalnya Bupati Saipullah menjelaskan tiga fungsi legislatif, yakni pembuatan undang-undang, penganggaran (budgeting), dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sementara itu, ekskutif punya delapan fungsi yaitu, perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, pengendalian, pelaksanaan, evaluasi, pengambilan keputusan, dan koordinasi.
Namun dalam praktiknya, kata Saipullah, seringkali terjadi saling sandra antara keduanya. Kondisi ini diistilahkan bupati sebagai killing ring.
“Kalau kita itu jago tembak, killing ring itu sudah pasti jantung, otak, atau ulu hati. Sekali tembak langsung mati. Jangan bermain-main dalam yang saya bilang tadi, yang delapan tadi,” sebut dia.
Saipullah mengungkapkan bahwa pada Selasa, 6 Mei 2025, dia dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis telah menandatangani komitmen anti korupsi yang mencakup delapan poin dalam rangka pemberantasan rasuah di Bumi Gordang Sambilan.
Pertama, menolak setiap pemberian, hadiah, atau gratifikasi yang dianggap suap. “Saya pikir ini juga hal yang biasa dilakukan,” lanjut bekas kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat ini.
Kedua, mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga, melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah dengan berpedoman pada monitoring center fot prevention (MCP).
Keempat, melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kelima, menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan masyarakat baik melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan penyampaian pokok-pokok pikiran hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD.
Keenam, menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas. Ketujuh, tidak melakukan intervensi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan undang-undang.
Kedelapan, memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Bupati juga mengapresiasi anggota DPRD yang telah mendukung dan memberikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah. (RSL)