Sekwan Madina Belum Terima Surat Penetapan Anggota DPRD Pengisi AKD dari Partai Politik

Panyabungan (HayuaraNet) – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Sekwan Madina) Afrizal Nasution mengaku hingga hari ini belum menerima surat penetapan anggota DPRD sebagai pengisi alat kelengkapan dewan (AKD) dari partai politik.

Hal itu dia sampaikan ketika dikonformasi mengingat anggota DPRD telah dilantik pada 2 September 2022 lalu. “Saya belum ada menerima surat dari partai,” katanya, Selasa (10/09).

Afrizal yang mengaku sedang berada di luar kabupaten menjelaskan, paripurna AKD dilangsungkan setelah orientasi anggota DPRD periode 2024-2029 selesai. “Setelah orientasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan orientasi untuk anggota DPRD Madina akan diselenggarakan di Grand Mercuri Medan Hotel Angkasa, Medan, pada 23-27 September 2024.

Para legislator hasil pileg 14 Februari 2024 itu akan mengikuti orientasi bersamaan dengan anggota DPRD dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Kota Padangsidimpuan, dan Kota Sibolga.

Alat kelengkapan dewan terdiri dari pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan. AKD ditetapkan melalu paripurna.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kantor, Indah Annisa Silaturahmi dengan Pegawai Sekretariat

Sebagai tambahan informasi, hingga hari ini, Selasa (10/09), belum terdengar riak-riak pelaksanaan tahapan penyusunan ranperda Perubahan APBD 2024. Padahal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan dan bersama antara kepala Daerah dan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Madina Riswan Herafiansyah melantik 40 anggota DPRD Madina, Selasa pekan lalu. Dalam paripurna dengan agenda khusus itu menetapkan Erwin Efendi Lubis dan Indah Annisa sebagai pimpinan sementara.

Adapun tugas pimpinan sementara ini adalah memipin rapat DPRD termasuk penetapan APBD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai