Tanggapan APDESI Madina Terhadap Sengketa Informasi Melibatkan Kades

Panyabungan (HayuaraNet) – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan keterangan pers pada Rabu, 21 Mei 2025, menanggapi sengketa informasi yang melibatkan beberapa kepala desa di daerah ini.

Ketua APDESI Madina Miswaruddin didampingi Bendahara M. Ali Atas dan Sekretaris Zulham Riadi menyampaikan bahwa sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini berlangsung di tiga desa, tiga kecamatan berbeda, dengan salah satunya sedang viral.

Dia menjelaskan, sengketa seperti ini bukan hal baru dan tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan oleh kepala desa. “Ini dinamika yang biasa dan bentuk perhatian masyarakat, rekan-rekan media, dan LSM terhadap kinerja kepala desa,” kata dia.

Meski demikian, dia berharap hal-hal seperti ini mendapat perhatian dari pemerintah daerah. “Tentu, kami berharap pengayoman dan perhatian dari Pak Bupati sebagai pimpinan dan sosok ayah bagi para kepala desa,” sebut dia.

Miswar menambahkan, dana desa yang diterima kepala desa adalah milik masyarakat sehingga perlu tranparansi dan pertanggungjawaban. Untuk itu, dia meminta para kepala desa agar mengedepankan keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, Miswar mengungkapkan informasi publik juga seharusnya puya indikator-indikator tertentu sesuai dengan keperluannya. “Kami juga agak heran melihat surat permintaan informasi yang masuk ke kawan-kawan kepala desa, masa, iya, warga dari Bukitmalintang meminta SPJ sampai ke faktur pembelian milik desa di Kecamatan Linggabayu, misalnya,” terang dia.

Miswar menambahkan, ketika permintaan informasi itu datang dari warga setempat masih bisa dimaklumi. “Apalagi, informasi yang diminta sangat detail seolah sedang ada audit, padahal saat kami diperiksa inspektorat saja tidak sampai seperti itu,” terang dia.

Sementara itu Zulham menuturkan, kejadian ini harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh kepala dan aparatur desa, terutama yang tergabung dalam APDESI. Dia pun meminta pemerintahan desa yang menerima surat permintaan informasi atau konfirmasi agar membuka diri dan berkoordinasi dengan asosiasi maupun kepala desa lain.

“Kalau tidak bisa dijawab, koordinasikan dengan asosiasi atau bertanya ke kepala desa lain,” harap dia.

Zulham mengimbau para kepala desa untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam hal pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai