Panyabungan (HayuaraNet) – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa dinihari, 24 Juli 2025, menangkap Zamil (26 tahun) dalam kasus narkoba dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu seberat 3,25 gram di pinggiran jalan menuju perusahaan kepala sawit di Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal.
Dari pengembangan, diketahui Zamil hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada Herdiansyah atau Dian (33) yang menunggu di pinggiran jalan wilayah Desa Sinunukan V. Dian pun turut ditangkap malam itu.
Mengutip Mohga News, berkas kedua tersangka itu kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami sudah limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina,” kata Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan.
Dalam prosesnya, berkas Zamil dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Sedangkan Dian kemudian dilepaskan dengan alasan tidak terbukti sebagai pemilik narkoba maupun terlibat dalam jaringan peredaran. “Sementara untuk Dian tidak terfaktakan penyidik Sat Narkoba Polres Madina soal kepemilikan atau keterlibatan jaringan narkoba yang dimiliki Zamil,” kata Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto.
Atas dasar itu, lanjut Bagus, penyidik memutuskan tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Dian. “Zamil itu lanjut proses hukum. Sedangkan si Dian ini tidak karena tidak terfaktakan keterlibatan soal narkoba. Hasil tes urin Dian negatif,” pungkas Bagus.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat Kecamatan Natal, Dian justru dikenal terlibat jaringan peredaran gelap narkoba di kecamatan itu. (RSL)