Jakarta (HayuaraNet) – Berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi judi daring (online) untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 trilun. Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun 2024 yang ada di kisaran Rp981 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menilai pemerintah akan mendapatkan tantangan lain dari hal ini berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM).
“Ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.
Tren peningkatan transaksi judi daring di Indonesi terus terjadi dari tahun ke tahun. Sesuai data yang diperoleh redaksi, perputaran uang di sektor ini pada 2018 sekitar Rp3,97 trilun. Lalu pada 2022, transaksi mencapai Rp104 trliun. Lonjakan kembali terjadi pada tahun berikutnya yang menyentuh angka Rp327 trilun.
Pada November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring mencapai nilai Rp 900 triliun. Kondisi, kata dia, cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Dia menambahkan, pemain judi daring di Indonesia diperkirakan sebanyak 8,8 juta, terkini telah mencapai 10 juta, dengan mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari angka itu, 97 ribu di antaranya anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun.
Dia memperkirakan jumlah angka tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu bila tidak diberlakukan upaya-upaya pemberantasan.
Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, terus melakukan pemblokiran situs terkait judi daring. Sejak 2023 sampai April 2025, sebanyak 5,79 juta situs dblokir.
Di sis lain, kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), danĀ PPATK untuk menindaklanjuti hasil capaian dari gabungan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Cyber dan Perlindungan Data.
Namun, upaya ini juga punya tantangan tersendiri, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Komdigi seperti pada akhir 2024 silam. (RSL)