UMP Sumut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Medan (HayuaraNet) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp2.992.559.

Kenaikan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara M. Ismael Sinaga di Medan pada Kamis, 12 Desember 2024, pekan lalu.

“Besaran UMP Tahun 2025 menjadi Rp2.992.559 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.809.915,” katanya dilansir dari Antara pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ismael Sinaga menjelaskan, kenaikan UMP itu merupakan tindak lanjut Pemprovsu atas Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2024 yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP.

Di sisi lain berdasarkan keputusan Gubsu, ada delapan usaha lain yang ditetapkan upah minimun sektoral provinsinya (UMSP) yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp3.172.113, pertambangan dan penggalian Rp3.187.075, dan industri pengolahan dari Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Berikutnya, konstruksi dari Rp3.172.113 hingga Rp3.217.001, akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman Rp3.972.990 hingga Rp3.142.187, sektor informasi dan komunikasi Rp3.261.889, serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi Rp3.261.889.

UMP dan UMPSP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan UMP Tahun 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara.

Ismael mengungkapkan ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.

“Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” pungkasnya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai