Jakarta (HayuaraNet) – Sebanyak 836 anak korban kekerasan seksual meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka itu mencapai 78 persen dari jumlah total pengajuan perlindungan sepanjang 2024.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024, mengatakan peningkatan pelaporan dan permintaan perlindungan terus meningkat sejak pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia menuturkan, pada tahun pertama UU itu diberlakukan terdapat sebanyak 672 pemohon. Untuk 2024 atau tahun kedua pemberlakuan, jumlah pemohon mencapai angka 1.63. “Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan,” tuturnya melansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Kekerasan Seksual terhadap Anak di Natal, Korban Disekap dan Diancam
Dalam dua tahun terakhir, kata Antonius, korban kekerasan seksual yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat yakni sebanyak 431 orang. Disusul Jakarta dengan 271 korban kekerasan seksual dan Lampung dengan 258 korban kekerasan seksual.
Meski demikian, dia melihat masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah selama dua tahun implementasi UU TPKS. Misalnya, ketersediaan layanan yang memadai dan sinergi antarlembaga.
“Antara lainnya, ketersediaan layanan yang memadai, sinergitas layanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban,” tutup Antonius. (RSL)