Bapaslon Cakada Pemberi Sembako Tidak Dikenai Pidana

Jakarta (HayuaraNet) – Bakal pasangan calon kepala daerah (bapaslon cakada) yang memberikan sembako atau barang kepada maayarakat saat sosialisasi tidak akan dikenai pidana. Meski demikian, Bawaslu akan melakukan antisipasi.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja kepada media di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/09). “Antisipasi itu dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima pemberian bapaslon,” katanya.

Bagja mengaku sulit memperkarakan bapaslon yang memberikan barang, seperti sembako, kepada warga saat sosialisasi. “Itu makanya ada antisipasi, ada namanya pusat pengawasan partisipatif, forum warga, ada juga Jarimu Awasi Pemilu, dan beberapa platform,” ujarnya.

Namun, Bagja mengingatkan bahwa pemberian barang atau sembako bisa dipidana jika dilakukan setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2024 dalam waktu dekat ini adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Selanjutnya, masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024 dan dilanjutkan dengan penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai