Aiptu SN dan 2 Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Panyabungan (HayuaraNet) – Aiptu SN, personel Polsek Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan dua anaknya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Sumardi, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kami dapatkan, maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan saudara SN, R, dan A sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUH Pidana subsider Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan Secara Bersama–sama. Mereka pun terancam pidana sembilan tahun.

Lebih lanjut, AKBP Arie Paloh menjelaskan, Aiptu SN juga menjalani dua proses penyelidikan di Sei Propam Polres Madina, yakni pidana dan etik.

Terkait motif, kapolres mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Terlebih, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan. “Bahkan, korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya,” lanjut AKBP Arie.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian ini bermula pada Senin, 21 Januari 2025. Aiptu SN mendatangi kediaman Sumardi yang merupakan pengepul buah sawit guna mempertanyakan orang yang menjual sawit miliknya kepada korban.

Baca Juga: Sumiardi Terkapar di Rumah Sakit Diduga Dianiaya Anggota Polsek Lingga Bayu

Korban mengaku tidak mengetahui dan tidak membeli sawit milik pelaku. Tersulut emosi, Aiptu SN menampar korban.

Hari berikutnya atau pada Selasa, 22 Januari 2025, pelaku kembali mendatangi kediaman korban. Kali ini, dia datang bersama dua anaknya. Ketiganya kemudian menganiaya korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Tak hanya itu, para pelaku juga sempat membawa lari mobil pick-up L300 milik korban. Mereka meminta tebusan Rp30 juta untuk pengembalian kendaraan tersebut dan sebagai ganti rugi sawit. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai