Tambangan (HayuaraNet) – Badan hukum atau akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kecamatan Tambangan secara resmi telah diterbitkan oleh pejabat terkait dan didaftarkan pada pranala kopdesmerahputih.kop.id.
Penerbitan badan hukum itu ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi oleh pengurus yang dipilih lewat musyawarah khusus beberapa hari lalu. Penandatanganan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di aula kantor camat setempat.
Enda Mora, camat Tambangan, mengatakan penandatanganan akta pendirian koperasi merupakan bukti bahwa pemerintahan desa dan kelurahan di Kecamatan Tambangan berkomitmen penuh mendukung program prioritas Presiden Prabowo itu.
“Semuanya sudah lengkap, artinya Koperasi Merah Putih di Kecamatan Tambangan sudah siap beroperasi. Tinggal menunggu arahan dari pemerintah daerah,” sebut dia.
Enda menilai, koperasi ini akan berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. “Kami optimistis akan berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita Pak Presiden,” lanjut dia.
Camat berharap dalam waktu dekat para pengurus yang terpilih menerima pelatihan dari pemerintah sehingga nanti bisa mengelola koperasi secara profesional.
Sementara itu, Notaris Fitrisna, SH, yang dimintai keterangan usai mengikuti rapat koordinasi Percepatan Penerbitan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Mandailing Natal pada Kamis, 22 Mei 2025, mengatakan seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Tambangan telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Dia mengutarakan penandatanganan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Tambangan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. (RSL)