Panyabungan (HayuaraNet) – Rahmad Daulay mempertaruhkan jabatannya dengan berjanji mengundurkan diri sebagai inspektur daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) apabila tidak bisa menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dalam lima hari kerja.
Janji tersebut dituangkan Inspektur Rahmad dalam surat bernomor 700/585/Insp/2025. “Apabila saya tidak memenuhi janji di atas, maka saya akan mengundurkan diri dari jabatan Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal,” demikian tertulis dalam dokumen bertanggal 21 Mei 2025 itu.
Rahmad juga berjanji akan menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut kepada kepala Desa Tandikek, BBD Tandikek, dan camat Ranto Baek. Lima hari kerja itu terhitung sampai 28 Mei 2025.
Inspektur mengeluarkan surat tersebut menyusul pertemuan Bupati H. Saipullah Nasution dengan masyarakat Desa Tandikek di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sebelumnya, sekitar 40 orang warga Desa Tandikek mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi terkait kepala desa yang dinilai tidak transparan membelanjakan dana desa.
Perwakilan masyarakat itu meliputi anggota BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta perwakilan kaum perempuan. Mereka menuntut bupati menonaktifkan Marjan dari jabatannya sebagai kepala desa. Sebab, dia dinilai tidak bertanggung jawab sebagai pemimpin.
Bupati menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harapkan kepada semua pihak atau tokoh yang hadir, percayakanlah semua kepada kami. Insyaallah akan kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata bupati dikutip dari MohgaNews pada Kamis, 22 Mei 2025.
Saipullah menekankan kepada inspektur untuk segera menanggapi aspirasi masyarakat itu. (RSL)