Buntut Penggantian Bakal Anggota Sekretariat Panwascam, SK Belum Keluar

Panyabungan (HayuaraNet) – Masih ingat kasus penggantian bakal anggota sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang viral beberapa waktu lalu dan menyeret nama Ketua Bawaslu Mandailing Natal (Madina) Aliaga Hasibuan.

Ternyata, hal tersebut berbuntut tidak dikeluarkannya SK sekretariat hingga hari ini. Madina pun menjadi kabupaten terakhir di Sumut yang SK-nya belum dikeluarkan Bawaslu provinsi.

Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Aliaga yang dihubungi, Jumat (26/07). Dia mengatakan pihaknya baru melayangkan surat permintaan rekomendasi kepada Pemkab Madina pada Kamis (25/07) kemarin.

“Kemarin kami surati pemkab untuk meminta rekomendasi kepada nama-nama yang diajukan Panwaslu Kecamatan yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Madina,” katanya.

Sebelumnya, hal serupa telah mereka lakukan dan saat itu diterima informasi bahwa guru yang mengajar di SMA/SMK bukan wewenang bupati atau sekdakab Madina memberikan rekomendasi. “Itu ranah Pemprovsu, artinya harus ada izin dari gubernur, sekda provinsi, atau pejabat berwenang, dalam hal ini kepala dinas,” tuturnya.

Dia menyebutkan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tidak mengeluarkan SK sebelum seluruh posisi dalam kesekretariatan terisi. “Kami, kan, hanga perantara. SK-nya dikeluarkan Bawaslu provinsi dan mereka meminta nama-nama yang mau di-SK-kan secara kolektif,” sebutnya.

Terkait syarat yang mengharuskan adanya izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang telah tertera dalam petunjuk teknis pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Hal ini pun, jelas Aliaga, telah disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, tetapi tetap ada nama PNS yang berasal dari lingkungan Pemprovsu.

Pihaknya pun telah melayangkan surat ke Pemprovsu untuk meminta izin atau rekomendasi dari pejabat dimaksud. Namun, dalam surat balasan yang mereka terima didapati bahwa tidak ada izin dari pihak Pemprovsu dengan alasan Cabdis Wilayah IX masih kekurangan guru.

Di sisi lain, perihal surat izin dari atasan langsung adalah persyaratan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk Pileg dan Pilpres lalu. “Untuk Pilkada ada perubahan persyaratan. Tidak sama dengan Pileg dan juknisnya memang seperti itu,” terangnya.

Aliaga mengungkapkan ada delapan nama dari enam kecamatan yang harus diganti karena keberadaannya sebagai ASN di lingkungan Pemprovsu.

 

Untuk diketahui, sesuai dengan juknis pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada poin C disebutkan, Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan/atau mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang menyetujui PNS yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Staf PNS Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai