Panyabungan (HayuaraNet) – Dana hibah Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 diduga sengaja dicairkan Ketua Zulkifli Nasution tanpa melibatkan bendahara digunakan untuk keperluan pribadi, yakni pembayaran utang.
Hal ini berdasarkan keterangan pejabat di Dinas Sosial Madina kepada media ini pada Minggu, 20 April 2025. Dia menerima informasi bahwa Zulkifli memiliki utang kepada seseorang sebayak Rp50 juta dan kabarnya akan dibayar setelah pencairan dana hibah.
Dia juga menampik informasi yang beredar bahwa Dinas Sosial menerima bagian dari Rp150 juta tersebut dengan kesanggupan menyiapkan laporan SPJ.
“Kami tidak ikut-ikutan. Mereka yang menyerahkan SPJ, itu lengkap juga tanda tangannya. Kami sikapnya hanya menerima administrasi dari Karang Taruna,” tutur dia.
SPJ tersebut, kata dia, telah mereka terima sesuai dengan semestinya, yakni dilengkapi dengan tanda tangan dan dokumen. Maka dari itu, pengajuan dana hibah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah berjalan dengan seharusnya.
Selain membayar utang pribadi, Zulkifli juga diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk modal pertambangan tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dongfeng di kawasan Mandailing Julu. Ketua Karang Taruna yang dimintai keterangan untuk ketiga kalinya tetap memilih bungkam. (RSL)