Panyabungan (HayuaraNet) – Herli, warga Sukabumi berusia 41 tahun, melaporkan Sahroni Pulungan ke Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, di Jl. Kilo II, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot.
Sebagaimana tertulis dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) yang diterima redaksi pada Jumat, 28 Maret 2025, kronologi kejadian bermula saat Herli keluar dari lubang penggalian bijih emas tempat Sahroni bekerja. Terlapor yang mendapati pelor keluar menanyakan berapa orang lagi di dalam lubang.
Setelah pelapor menjawab ada empat orang, Sahroni kemudian menampar pipi korban dan mengeluarkan pisau dari pinggang terlapor. Melihat itu, Herli kemudian lari meninggalkan terlapor.
Merasa keselamatannya terancam, Herli kemudian melaporkan kejadian pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB itu ke Polres Madina. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/102/III/2025/SPKT/POLRERS MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Herli meminta kepolisian segera memproses aduan tersebut karena sejak dilaporkan sampai hari ini belum ada perkembangan berarti. Dia pun mengaku waswas ketika bekerja karena takut terlapor melakukan tindakan yang lebih jauh. (RSL)