Panyabungan (HayuaraNet) – Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Kementan Madina) Taufik Zulhandra Ritonga memerintahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) agar berkoordinasi dengan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendata petani secara baik.
Hal itu disampaikan Taufik saat mengikuti rapat koordinasi bersama Pupuk Indonesia dan PPTS di di Aula Mitra Tani Sari, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, pada Rabu, 5 November 2025.
Taufik menerangkan, selama ini masih banyak petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal itu merupakan hak mereka. “Petani yang bisa mendapatkan atau menebus pupuk bersubsidi di PPTS adalah petani yang terdaftar pada kelompok tani di wilayah itu sendiri,” kata dia.
Taufik juga mengungkapkan, rakor ini sebagai tindak lanjut atas keluarnya Permentan yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Dia pun berharap para petani mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati H. Saipullah Nasution mengingatkan agar PPTS menjalankan aturan terbaru terkait HET.
Dia menjelaskan, sering menerima aduan dari petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto sudah mempermudah penyaluran pupuk kepada petani sebagai solusi. Maka dari itu, dia pun menegaskan tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi pencabutan izin PPTS yang kedapatan menjual pupuk di atas HET terbaru.
Perwakilan PI di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Ali Imran Sembiring meminta PPTS di Madina mengikuti Permentan terbaru itu. Dia pun memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin penyaluran bagi yang menjual di atas HET.
Berikut daftar harga per kilogram pasca-penurunan HET; Pupuk Urea Rp1.800/Kg, NPK Rp1.840/Kg, NPK Kakao Rp2.640/Kg, ZA (khusus tebu) Rp1.360/Kg, dan pupuk organik Rp640/Kg. (RSL)

