Panyabungan (HayuaraNet) – Sepanjang 2024, Inpektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melimpahkan kasus tiga kepala desa ke kejaksaan. Kini, dua di antaranya sedang dalam tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Satu lagi sedang tahap penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pencegahan Korupsi Inspektorat Madina Muhammad Syukur Siregar di ruang kerjanya pada Rabu, 22 Januari 2025, dikutip dari Opsiberita.
Ketiganya, jelas Syukur, terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Mereka adalah bekas Kepala Desa Manambin Erwin Syaputra Lubis, mantan Kepala Desa Laru Dolok Muhammad Irfan Rangkuti, dan eks kepala Desa Hutalobu. Dua nama pertama saat ini sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor.
Syukur mengungkapkan, sepanjang tahun lalu pihaknya menerima 116 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Namun, dari jumlah tersebut tidak satupun yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terang Syukur.
Dia menambahkan, dari 116 aduan itu, sebagian dinyatakan tidak cukup bukti, sedangkan sebagian lainnya masih berproses dan saat ini dalam tahap pemeriksaan Inspektorat.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kepala Cabjari Kotanopan Ruji Wibowo, kades Manambin terbukti menyelewengkan ADD dan DD sebesar Rp202,71 juta. Sementara kades Laru Dolok terbukti mengambil tindakan yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp339,39 juta. (RSL)