Pemkab Madina Tetapkan Opsen Pajak MBLB 25 Persen

Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 menetapkan besaran opsen pajak untuk Mineral Bukan Logam atau Batuan (MBLB) sebesar 25 persen dari pajak terutang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina Ahmad Yasir Lubis saat sosialisasi pajak MBLB di aula Ladang Sari, Kecamatan Panyabungan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Yasir menjelaskan, keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyebabkan munculnya beberapa perubahan mendasar terkait ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Mau tak mau, lanjut Yasir, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap undang-undang tersebut dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang disepakati bersama dengan DPRD.

Untuk itu, Yasir berharap melalui sosialisasi ini pengusaha dan masyarakat bisa memahami aturan tersebut dan turunanya, termasuk perbub, dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan,” lanjut dia.

PAD ini, tambah Yasir, dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain sosialisasi opsen pajak MBLB, dalam acara ini turut juga disampaikan besaran pajak MBLM sebesar 10 persen serta Perbub Madina Nomor 52 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penungutan Pajak Daerah.

Di sisi lain, acara tersebut merupakan tindak lanjut atas keluarnya Peraturan Daerah Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai