Kotanopan (HayuaraNet) – Tindakan Kapolres Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan anggota yang membakar kamp penambang ilegal dengan menggunakan mesin Dongfeng beberapa waktu lalu seolah dianggap angin lalu oleh pelaku PETI di Kotanopan.
Pasalnya, tak sampai sepekan selepas aksi heroik Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh itu, beberapa alat berat jenis ekscavator tetap leluasa beroperasi mengeruk DAS Batanv Gadis untuk mencarj bijih emas. Berdasarkan pengakuaan warga di sekitar lokasi, Jambur Tarutung, jumlah alat berat terus bertambah.
Kedatangan kapolres bersama rombongan terkesan hanya sebatas lepas rodi tugas sebagai penegak hukum. “Dua hari setelah kapolres datang, beko (ekscavator-red) sudah beroperasi. Mereka main malam,” kata sumber media ini di Kelurahan Pasar Kotanopan pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Dia berharap kepolisian benar-benar melakukan penutupan dan memastikan tidak ada lagi penambang dengan alat berat beroperasi. “Jangan ke warga yang pakai dongfeng galak, tapi diam sama pengusaha besar,” sebutnya.
Melihat banyaknya daerah banjir di Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir, sumber media ini khawatir hal sama terjadi di Kelurahan Kotanopan. “Kami takut banjir terjadi, apalagi pengerukan DAS Batang Gadis terus berlangsung,” pungkasnya.
Kepolisian Resor Madina memang terlihat tebang pilih dalam penertiban tambang emas tak berizin di Bumi Gordang Sambilan. Pasalnya, sampai hari ini ada beberapa aktivitas PETI yang seolah tak tersentuh hukum. Misalnya di kawasan Siulangaling yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tidak terlihat langkah konkret kepolisian seperti saat membakar kamp penambang di Kotanopan.
Di Desa Simpang Banyak, Kecamatan Ulupungkut juga dikabarkan ada ekscavator yang beroperasi mengeruk bijih emas. Aktivitas itu sempat terhenti setelah masyarakat menyampaikan keberatan kepada para pelaku.
Terkini, yang menjadi sorotan adalah penambangan emas di Hutabargot dengan cara menggali tanah sampai ratusan meter. Praktik ini sudah diketahui kepolisian terbukti dengan adanya pemasangan spanduk larangan melakukan penambangan tanpa izin di Desa Hutabargot Nauli.
Baca Juga: Kapolres Madina: PETI Kotanopan Dibekingi Anggota TNI
Meskipun imbauan itu dianggap angin lalu oleh pelaku tambang, pihak kepolisian tak melakukan tindakan serupa saar menutup aktivitas PETI di Kotanopan. Perbedaan perlakuan polisi ini pun menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, Yayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berdiam diri dan menutup mata terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan metode melubangi tanah pegunungungan di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Hal itu disampaikan Direktur YEBG Muhammad Nuh Nasution kepada media di Panyabungan pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika dimintai tanggapan terkait aktivitas yang merusak lingkungan itu.
Melihat hampir tidak adanya upaya konkret penegak hukum untuk menghentikan aktivitas melanggar hukum itu, Nuh mempertanyakan integritas mereka. “Atau ada dari kalian yang ikut terlibat sehingga sungkan bertindak? Berkolusi dengan pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Muhammad Nuh. (RSL)