Jakarta (HayuaraNet) – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Musthafa Nasution-HM. Ichwan Husein Nasution (ONMA) Alfarizi Simanjuntak dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang ditayangkan melalui akun YouTube MK RI pada Senin, 13 Januari 2025, menyebut KPU Madina tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Namun, Alfarizi Simanjuntak juga membantah pernyataan itu sendiri dengan mengatakan KPU Madina mengeluarkan surat Nomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024.
Sidang ini merupakan sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, Paslon ONMA melalui kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan, yakni penyerahan LHKPN tidak sesuai jadwal, keterlibatan ASN, dan penyantunan anak yatim.
Alfarizi terlihat fokus pada tuntutan poin pertama. Dia bahkan beberapa kali ditegur Ketua MK Suhartoyo karena materi yang disampaikan terkait LHKPN dinilai telah cukup, tapi dia terus-menerus menyampaikan materi dengan tujuan serupa.
“Ya sudah cukup itu. Argumentasi itu dianggap cukup. Masih ada yang lain? Berkaitan dengan LHKPN sudah dianggap cukup,” kata Suhartoyo.
Setelah ditegur pimpinan sidang, Alfarizi kembali menyampaikan argumen terkait tidak terpenuhinya syarat formil pencalonan Saipullah berkaitan dengan LHKPN.
“Selain LHKPN apa masih ada dugaan pelanggaran yang ingin disampaikan?” tanya Hakim Suhartoyo.
Salman akhirnya melanjutkan membaca poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
“Poin-poinnya adalah perihal keterlibatan ASN dan adanya modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak untuk menambah perolehan suara atau memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut 2,” jelas Alfarizi. (RSL)