Panyabungan (HayuaraNet) – LBH Madina Yustisia mendesak kepolisian bertindak cepat dalam menangani kasus persekusi wartawan yang dialami Muhammad Agussalim Hasibuan. Hal ini untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh pihak tertentu.
Desakan itu disampaikan Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH, di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaui siaran pers, Sabtu (10/08). Keluarnya siaran pers itu untuk wmenanggapi adanya dugaan intimidasi dan teror yang dilakukan oleh Pian terhadap Agus melalui aplikasi WhatsApp.
LBH Madina Yustisia menyatakan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bebas dari intimadasi, ancaman, serta tindakan-tindakan yang mengarah pada terhalangnya kemerdekaan pers.
“Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,” kata Isnandar.
LBH Madina Yustisia menilai kepolisian harus segera mengungkap motif di balik pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Agussalim. “Jika benar ada kelompok masyarakat yang berniat mendatangi rumah jurnalis dimaksud, sebaiknya dicegah. Bila perlu digagalkan dengan paksa,” tegasnya.
Baca Juga: Dapat Teror dari Pian, Wartawan TVRI dan StArtNews Lapor ke Polres Madina
Isnandar mengatakan, tidak ada dasar hukum melakukan tindakan main hakim sendiri. Dia menjelaskan, jika memang ada yang dirugikan dengan terbitnya produk jurnalistik karena kekeliruan, maka pihak tersebut bisa mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pihak tersebut dapat mengambil langkah yang lebih demokratis yakni dengan cara mengajukan koreksi agar berita yang ada diubah sesuai dengan kenyataan yang ada,” jelasnya.
Namun, dia mengingatkan ketika berita yang dimuat telah sesuai dengan peristiwa dan fakta, semestinya jurnalis yang memberitakan mendapat apresiasi dari publik. “Karena itulah tugas profesi jurnalis untuk mengawal negara hukum sesuai dengan kode etik profesinya,” lanjut Isnandar.
Di sisi lain, LBH Madina Yustisia juga mendesak kepolisian untuk mengungkap pelaku dugaan penjualan BBM Bersubsidi tidak sesuai aturan yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat agar menahan diri dari tindakan yang bersifat melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan keluarga,” tuturnya.
Di akhir keterangan pers itu, LBH Madina Yustisia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. “Oleh sebab itu, jangan coba-coba melanggar hukum dengan alasan apapun,” pungkas Ali. (rls)