Lurah Simpanggambir Keluarkan “Surat Sakti” Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken

Panyabungan (HayuaraNet) – Lurah Simpanggambir Syafrianto mengeluarkan “surat sakti” pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU 15229022 yang ada di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Surat sakti berbentuk surat keterangan itu tak hanya merugikan pengguna kendaraan, tapi juga “melegalkan” SPBU menjual minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Melansir StArtNews, Syafrianto membenarkan penerbitan surat keterangan (suket) itu. Bahkan dalam dua bulan terakhir dia telah mengeluarkan 42 surat sakti.

“Untuk bulan Agustus ini, kami sudah mengeluarkan suket (surat keterangan) kepada masyarakat sebanyak 25 suket kurang lebih. Sebelumnya, di bulan Juli yang lalu hanya ada 17 suket,” katanya, Selasa (06/08).

Surat itu, jelas lurah, semacam surar rekomendasi yang ditujukan bagi masyarakat yang menjalankan usaha mikro atau petani. Meski demikian, dia tidak bersedia mengungungkapkan kuota BBM Pertalite yang boleh dibeli pemilik surat.

Baca Juga: Pastikan SPBU di Madina Tak Campur BBM dengan Air, Kapolres Perintahkan Pengecekan

Namun, surat ini disuga hanya akal-akalan agar boleh membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen. Padahal, berdasarkan peraturan Pertamina, surat rekomendasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Untuk diketahui, Pertamina memberikan keleluasaan bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi dengan catatan ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan ketika hendak membeli bbm dengan jerigen di SPBU,” kata Sales Manager Retail Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat Narotama Aulia Fazri, Selasa (24/1/2023) lalu.

Adapun peraturan mengenai penggunaan jeriken di SPBU Pertamina sebagai berikut:

  1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual pada warga dengan wadah kemasan/jeriken untuk dijual kembali ke konsumen.
  2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam.
  3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari bahan/material logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai