Panyabungan (HayuaraNet) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 di ruang paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin (05/08).
Rapat dimulai sekitar pukul 17.35 WIB setelah molor lebih dari tujuh jam. Wakil Bupati Atika Azmi Utammi tiba di gedung DPRD sekitar pukul 17.29 WIB. Rapat dipimipin oleh Wakil Ketua DPRD Harminsyah Batubara didampingi Erwin Efendi Nasution.
Rapat dimulai setelah 29 anggota DPRD menandatangani daftar hadir. “Maka perkenankanlah kami membuka rapat paripurna ini dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna resmi kami buka dan terbuka untuk umum. Skors kami cabut,” kata Harminsyah membuka rapat.
Agenda pertama rapat ini adalah mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Madina terkait pelaksanaan pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2023.
Dalam laporan yang disampaikan Suhandi itu ada delapan poin yang menjadi catatan, salah satunya adalah meminta bupati untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap anggaran stunting tahun 2023.
“Serta ke depannya dalam pengelolaannya bersifat transparan dan akuntabel, tidak hanya sekadar bersifat aspek administratif, tapi juga beraspek aplikatif dan implementatif,” kata ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Wabup Madina: Catatan dan Rekomendasi DPRD Bukan untuk Mencari Kesalahan
Terkait optimalisasi PAD, Banggar menyarankan agar Pemkab Madina segera melakukan pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang terintegrasi dan berbasis IT. “Menghindari risiko kebocoran dan meningkatkan PAD khususnya bidang pengelolaan pasar dan PAD yang tidak terealisasi di atas 50 persen,” lanjut Suhandi.
Badan anggaran juga meminta pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur dilakukan pada awal tahun dengan tujuan agar hasil lebih baik dan dapat dengan segera mempercepat pergerakan ekonomi.
Dalam upaya mengejar pendapatan daerah dari sektor PBB-P3, Banggar DPRD merekomendasikan Pemkab Madina melakukan pendataan kepemilikan lahan di atas 30 hektare. “Dengan memerintahkan kepala desa untuk turun ke lapangan serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,” jelas Suhandi.
Dia menjelaskan, LPKJ merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepala daerah kepada masyarakat. Suhandi tak menampik dalam pembahasan ini muncul berbagai perdebatan dan dinamika.
“Pada akhirnya, kami merekomendasikan agar Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal,” tutupnya.
Sementara itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Madina menyetujui ranperda LKPJ tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan, Pemkab Madina memberikan atensi khusus pada catatan yang disampaikan Badan Anggaran. (RSL)