Perbarui Perbup Bonus Produksi PT SMGP, Bupati Perintahkan Jajaran Studi Banding

Panyabungan (HayuaraNet) – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan memperbarui peraturan bupati (perbup) pengelolaan bonus produksi dari perusahaan panas bumi PT SMGP yang beroperasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Hal itu disampaikan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Senin (15/07). Rapat tersebut dalam agenda menyahuti tuntutan masyarakat sekitar wilayah kerja perusahaan (WKP).

Baca Juga: 

– PT SMGP Buka Sumur, Puluhan Warga Sibanggor Julu Keracunan

“Saya sudah sampaikan kepada masyarakat, tahun ini paling lama di bulan Agustus akan dilakukan perubahan peraturan daerah atau peraturan bupati,” katanya.

Sukhairi menerangkan, pemerintah daerah setuju 50 persen bonus produksi dibagikan secara langsung kepada sejumlah desa yang masuk WKP. “Ada sembilan desa yang akan menerimanya,” ujar bupati.

Bupati Sukhairi mengungkapkan, berdasarkan keterangan sekda ada beberapa kabupaten/kota yang mengelola bonus produksi perusahaan secara langsung. Untuk itu, dia pun memerintahkan jajarannya studi banding mempelajari regulasi pengelolaannya.

Selama ini, kata Sukhairi, bonus produksi perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi itu disalurkan secara global dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan maupun pendidikan.

“Perbub yang ada saat ini, bonus produksi dibagi oleh pemerintah daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan dan pendidikan,” lanjut orang nomor satu di Pemkab Madina ini.

Sebelumnya, ratusan pemuda yang tergabung dalam Persatuan Naposo Nauli Bulung Kecamatan Puncak Sorik Marapi mendatangi kantor bupati Madina. Mereka berunjuk rasa mempertanyakan bonus produksi dari PT SMGP.

Dalam catatan mereka, tahun ini besaran bonus produksi yang diterima pemerintah daerah senilai Rp6,3 miliar, tapi hasilnya tidak dirasakan masyarakat di WKP. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai