Jakarta (HayuaraNet) – Peserta rapat paripurna DPR RI dalam agenda Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran anggota legislatif. Akibatnya, rapat urung dilaksanakan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/08). “Dtunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco melansir Antara.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, untuk melangsungkan paripurna dibutuhkan kehadiran minimal 50 persen plus satu dari jumlah total anggota DPR RI. Namun, sampai paripurna diskors setelah menunggu 30 menit dari jadwal yang ditentukan, jumlah wakil rakyat yang hadir hanya 86 orang dan 10 di antaranya dari Partai Gerindra.
Untuk jadwal berikutnya, Dasco belum bisa memastikan karena ada arutan berlaku yang harus diikuti.
Untuk diketahui, DPRRI menjadwalkan paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Rapat rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
Agenda ini mendapat penolakan dari banyak pihak di berbagai daerah. Bahkan, DPR RI disebut mengamputasi demokrasi. (RSL)