Panyabungan (HayuaraNet) – Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengatakan Perubahan APBD tidak harus dibahas oleh anggota DPRD apabila pemerintah terlambat mengajukan atau tidak ada waktu untuk membahas itu.
Hal itu disampaikan Erwin didampingi pimpinan sementara lainnya Indah Annisa ketika diwawancarai usai sidang paripurna Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Madina Periode 2024-2029 di kantor DPRD Madina, Panyabungan, Jumat (13/09).
“Sesuai dengan peraturan, apabila PAPBD itu terlambat dimasukkan oleh pemerintah atau tidak dapat kami bahas, maka itu akan diberlakukan pembahasan sebelumnya,” katanya.
Erwin mengungkapkan hingga hari ini DPRD Madina belum menerima pemberitahuan rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS utuk pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2024 dari kepala daerah.
Meski demikian, dia menekankan akan melihat kemungkinan pelaksanakan pembahasan. “Kemungkinan kalau P-APBD kalau masih bisa dikejar, kami akan mengupayakan untuk mengejar,” sebut ketua DPC Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, dia mengakui DPRD sudah menyurati pemerintah terkait pembahasan P-APBD. “Kami tidak bisa mendesak, tapi kami menyurati. Kami sudah membuat surat supaya KUA-PPAS itu bisa dimasukkan secepatnya,” jelas ketua DPRD periode 2019-2024 ini.
Baca Juga: Berikut Susunan Fraksi DPRD Madina Periode 2024-2029
Erwin mengungkapkan, agenda DPRD berikutnya adalah orientasi yang dijadwalkan berlangsung pada 23-27 September 2024. “Setelah orientasi, kami akan lakukan kunjungan kerja, habis itu mungkin baru akan membahas KUA-PPAS kalau sudah dimasukkan pemerintah,” ujar legislator empat periode ini.
Terkait alat kelengkapan dewan (AKD) dan penetapan pimpinan definitif, Erwin menerangkan akan berupaya dilaksanakan pada orientasi untuk menghemat waktu. “AKD mungkin nanti seiringan kalau sempat nanti waktunya diselipkan di orientasi, kami akan sambilkan untuk menghemat waktu,” terangnya.
Namun, jika tidak bisa diselipkan, maka paripurna penetapan AKD dan pimpinan definitif akan dilaksanakan usai orientasi.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan dan bersama antara kepala Daerah dan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. (RSL)