PT TBS Diduga Cabut Patok Lahan, Warga Blokade Jalan Raya

Linggabayu (HayuaraNet) – Keputusan perusahaan sawit PT Tri Bahtera Srikandi yang diduga mencabut patok lahan yang ditancapkan masyarakat pada Rabu (21/08) lalu memancing reaksi warga dengan melakukan blokade jalan raya hingga Kamis (22/08) malam.

Koperasi Rimbo Tuo yang bersengketa dengan perusahaan melalui Wakil Ketua Zakiruddin menerangkan, blokade jalan tersebut terjadi karena warga merasa dibohongi oleh perusahaan.

Dia menilai, pencabutan patok itu merupakan upaya membenturkan warga dengan pengurus koperasi. “Peserta demo yang sejak kemarin ikut bersama-sama malah saat ini melakukan blokade jalan,” katanya.

Dia menerangkan, unjuk rasa ratusan anggota koperasi dan warga dilatarbelakangi permintaan pengembalian 60 hektare lahan yang selama ini di kuasia PT TBS di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Atas aksi yang telah berlangsung beberapa kali itu, Zakiruddin mengatakan disepakati dengan mematok lahan. Namun, patok itu diduga sengaja dicabut pihak perusahaan.

Kehadiran Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh di lokasi unjuk rasa sempat meredakan situasi, tapi setelah mantan kasatlantas Pasaman Barat itu meninggalkan lokasi warga kembali berunjuk rasa dan memblokade jalan.

Baca Juga: Wabup Atika Fasilitasi Pemasaran Kopi Mandailing, Petani Ucapkan Terima Kasih

Aksi blokade itu baru bisa dibubarkan, Kamis (22/08) sekitar pukul 21.30 WIB setelah pemerintah daerah setempat berjanji untuk memdiasi pengurus koperasi dengan anak perusahaan Sago Nauli itu.

Janji mediasi yang disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi itu direncanakan berlangsung pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan didampingi Forkopimda.

Sementara itu Ketua Koperasi Yaslan Nasution menyampaikan, tuntutan warga antara lain pembayaran ganti rugi oleh perusahaan karena selama ini menguasai atau menyerobot lahan warga seluas 30 persil sertifikat hak milik.

Kemudian, meminta PT TBS membangun kerja sama dengan masyarakat melalui Koperasi Rimbo Tuo yang berjumlah 97 sertifikat hak milik. Dengan catatan, apabila perusahaan tidak bersedia, maka seluruh lahan harus dikembalikan kepada koperasi dan PT TBS tidak lagi beraktivitas di atas lahan tersebut. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai