Langkah Pemkab Madina Menyerahkan SK PPPK Sudah Tepat

Panyabungan (HayuaraNet) – Praktisi hukum Muhammad Amin Nasution menilai langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyerahkan SK petikan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi formasi tahun 2023 sudah tepat.

“Merujuk pada asas praduga rechmatig (praduga keabsahan) yang berlaku dalam sistem peradilan tata usaha negara, tindakan Pemda Madina dapat dibenarkan,” katanya, Selasa (20/08).

Ketua LBH Al Amin ini menjelaskan, asas tersebut mengandung makna bahwa setiap gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat.

“Setiap tindakan penguasa dianggap rechtmatig sampai ada pembatalan,” lanjutnya.

Terkait adanya nanti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang tidak sejalan atau bertentangan dengan keputusan tata usaha negara yang dilakukan Pemkab Madina, Amin menerangkan bahwa segala sesuatunya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

“Artinya bagi yang tidak menggugat ke PTUN silakan saja dijalankan apa yang sudah diputuskan sehingga haknya tidak terhalangi oleh gugatan yang diajukan oleh pihak lain,” ujarnya.

Meski demikian, Amin menyayangkan sikap pejabat di Pemkab Madina karena baru sekarang mengambil tindakan penyerahan SK. “Setelah tertunda hampir satu tahun, kasihan mereka yang sudah dinyatakan lulus,” tutupnya.

Praktisi hukum lain Amir Mahmud Lubis meyampaikan hal serupa. “Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan kewenangan dianggap benar dan berlaku sampai dibuktikan sebaliknya,” katanya.

Baca Juga: Peserta Lulus PPPK Madina Tahun 2023 Tanda Tangan Kontrak Kerja

Sesuai dengan asas Praduga Rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid atau praesuptio iustae causa), jelas Amir, SK dan kontrak kerja PPPK bagi yang lulus seleksi formasi tahun 2023 tidak perlu menunggu putusan Pengadilan.

“Terlebih putusan Pengadilan TUN, sekiranya mengabulkan, hanya mengikat bagi kepentingan person yang menggugat menuntut haknya,” pungkas advokat yang lama bertugas di pulau Batam ini.

Sebelumnya, Pemkab Madina memutuskan untuk melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan peserta PPPK yang lulus tahun lalu di tengah proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Medan.

Penyerahan petikan SK dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Selasa (20/08) pukul 15.00 WIB di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay, Desa Parbangunan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai