Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban Penda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Yasir Lubis menyebutkan progres meterisasi LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) terus berjalan, termasuk tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya dengan DPRD.
Hal itu disampaikan Yasir saat diminta menjelaskan proses meterisasi tersebut. “Sebenarnya, secara teknis itu ada di Dinas Perhubungan. Kami hanya punya kewenangan pencatatan atas penerimaan yang disetor PLN ke kas daerah,” katanya di ruang Paripurna DPRD Madina, Jumat (26/07) malam.
Meski demikian, dia mengaku telah beberapa kali duduk bersama dengan pihak PLN sebagai tindak lanjut rapat di DPRD. “Sebelumnya kami meminta penjelasan besar dan jumlah yang dipotong dari pajak penerangan dan data lainnya,” lanjut Yasir.
Dia menilai MoU (nota kesepahaman) antara Pemkab Madina dengan PLN yang diperbarui tahun 2021 lalu sudah tidak relevan. Untuk itu, setiap awal tahun akan dilakukan rekonsiliasi berdasarkan data yang ada.
“Ini akan memberikan ruang bagi kami untuk memeriksa data yang dibayarkan PLN ke kas daerah,” ujarnya.
Terkait MoU yang sedang disusun saat ini prosesnya sudah ada dibagian hukum untuk eksaminasi. “PLN pun diberikan kesempatan untuk koreksi substansi dari poin-poin dalam MoU,” tambahnya.
Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Zainuddin Nasution menekankan agar pada penandatanganan kontrak berikutnya, Pemkab Madina harus memahami titik meterisasi.
“Ini nanti dikeluarkan yang meterisasi. Otomatis tidak lagi menjadi bagian dari kontrak dengan PLN karena sudah terpisah,” katanya.
Menanggapi hal ini, kaban Penda menerangkan sudah ada pemisahan mekanisme pembayaran. “Dalam kesepakatan dengan PLN memang dibedakan,” terangnya.
Sementara untuk titik lampu yang belum meterisasi akan dilakukan rekonsiliasi dan pengecekan. “Kalau terlalu mahal menurut pemerintah daerah akan dicek ulang,” pungkasnya.
Pimpinan rapat Suhandi mengungkapkan telah dilakukan penambahan anggaran meterisasi karena ada potensi riil mencapai Rp3 miliar.
“Kalau PLN tidak bisa sepakat dengan perhitungan yang dilakukan Dishub, Pemkab Madina bisa mengajukan wanprestasi,” tegasnya.
Suhandi memastikan bahwa hal ini akan menjadi catatan dalam KUA PPAS APBD 2025.
Pembahasan meterisasi ini bermula saat Zainuddin Nasution mempertanyakan proses meterisasi sebelum rapat diskors pada pukul 18.30 WIB sore tadi. Dia menilai hal ini harus dijelaskan karena kondisi LPJU saat ini sudah jauh berbeda dengan kondisi saat penandatanganan MoU. Termasuk jenis lampu yang digunakan.
Untuk diketahui, Pekab Madina harus menyetor kepada PLN sebesar Rp848.438.841 per bulan untuk pembayaran pemakaian listrik LPJU. Angka ini sesuai dengan MoU yang ditandatangani pada beberapa tahun silam. (RSL)