Jakarta (HayuaraNet) – Ratusan pendemo Rancangan Undang-Undang Pilkada yang bergerak sejak kemarin, Kamis (22/08), ditangkap polisi dan diamankan di beberapa kantor polisi di Jakarta. Direktur Lokataru Delperdo Marhaen dan Asisten LBH Jakarta Iqbal Ramadhan termasuk di dalamnya.
Data tersebut disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Wakil Ketua Arif Maulana dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/08).
“Dari total pengaduan yang diterima call center Tim Advokasi Untuk Demokrasi, sampai dengan jam 11.00 WIB ini itu sudah mencapai 51 pengaduan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 39 orang yang ditangkap dan menjalani pemeriksaan di di Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.
Mereka juga mendapatkan laporan dari sejumlah jaringan dan lembaga pemerintah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebanyak 105 orang, termasuk di antaranya anak, diproses di Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren. Namun, Data ini belum terkonfirmasi karena belum ada penjelasan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Peserta Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Revisi UU Pilkada Batal Digelar
Terkait penangkapan Delpedro, YLBHI menduga yang bersangkutan ditangkap polisi dan dianiaya saat demo menolak RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hariz Azhar, pendiri Lokataru membenarkan informasi penangkapan itu. Dia bahkan menyampaikan informasi tersebut melalui melalui Instagram Lokataru Foundation.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, selain Delpedro, asisten YLBHI Iqbal Ramadahan juga sempat tidak dketahui keberadaannya. Kemudian tersebar foto yang menunjukkan wajah Delperldro bonyok dan hidung Iqbal patah.
Mengutip Kumparan, Delpedro Marhaen sebelumnya tidak diketahui keberadaannya usai ditangkap. Informasi terbaru, Delpedro Marhaen berada di Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses pendampingan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. (RSL)