Panyabungan (HayuaraNet) – SIKIMAN (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal), demikian nama aplikasi yang dibuat oleh Kepala Kejaksaan Dr. Muhammad Iqbal, SH, MH, untuk memudahkan masyarakat mengakses pendampingan atau bantuan hukum dari instansi Adhyaksa itu.
Aplikasi ini memuat lima menu penting yang menawarkan kemudahan pendampingan tanpa harus beranjak dari rumah. Pertama, SIPINA atau Sistem Pelayanan Pembinaan. Kedua, SIMADUM atau Sistem Pelayanan Pidana Umum.
Ketiga, Sistem Pelayanan Intelijen atau dikenal dengan SISAJEN. Keempat, SIATUN (Sistem Pelayanan Perdata dan Tata Usaha Negara). Terakhir, SILATI atau Sistem Pelayanan Barang Bukti.
Aplikasi ini pertama kali diluncurkan oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution bersama Kajari Muhammad Iqbal di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Peluncuran juga disaksikan Asisten Administrasi Umum Lismulyadi Nasution, Kadis PMD Irsal Pariadi, Kadis Kominfo Azhar Paras Muda Hasibuan, Kadis Perpustakaan Khairunnida, para kepala satuan di Kejari Madina, Kabag Hukum Setdakab Nur Kholis, Kabag Tapem Isa Ansari, Kabag Protokol Mawardi Hasibuan, Kabag Umum Irsan Hasibuan, ratusan kepala desa, serta masyarakat umum.
Pemkab Madina, kata Wabup Atika, menyambut baik kehadiran SIKIMAN. Sebab, transformasi digital merupakan satu keniscayaan di era yang serba cepat ini. “Aplikasi ini sesuatu yang ditunggu karena era digitalisasi sudah tak terelakkan lagi,” kata dia.
Lulusan UNSW Australia ini menilai SIKIMAN merupakan bagian dari upaya menghadirkan birokrasi yang transparan dan akuntabel. “Tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan tepercaya diperlukan SPBE,” lanjut dia.
Atika pun berharap masyarakat, termasuk kepala desa, menggunakan aplikasi ini untuk mendapatkan pendampingan dalam mengelola Dana Desa (DD) sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Boleh jadi dengan aplikasi ini nantinya bisa paperless (tanpa kertas), digitalisasi dokumen, penggunaan dokumen elektronik, yang menghemat biaya dan waktu,” pungkas wabup.
Sementara itu, Kajari Iqbal mengungkapkan aplikasi ini dibuat untuk kepentingan pembangunan daerah dalam hal pelayanan masyarakat. “Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah daerah,” sebut dia.
Pria yang pernah bekerja di Kejari Gorontalo ini berkeyakinan SIKIMAN cukup bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. “Ini gratis. Launchingnya pun saya wanti-wanti anggota agar tidak meminta anggaran kepada pemerintah daerah maupun kepala desa,” ucap dia dengan tegas.
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan melalui aplikasi ini para kepala desa bisa meminta permohonan pendampingan hukum kepads Kejari Madina tanpa harus ke kantor. “Tapi, kalau mau mengajukan jangan saat kegiatan berlajan,” sebut dia.
Kajari berharap setelah SIKIMAN diluncurkan, masyarakat dan kepala desa, memanfaatkan keberadaan aplikasi ini dengan baik. “Kepala desa bisa bertanya terkait pengelolaan dana desa,” pungkas dia. (RSL)