Tidak Ada Dasar Hukum Pedagang Membayar Kelalaian Pemerintah atas Pasar Terbakar

Panyabungan (HayuaraNet) – Tidak ada dasar hukum pedagang membayar kelalaian pemerintah atas pasar terbakar. Kelalaian dimaksud adalah tidak mengasuransikan bangunan sehingga ketika terjadi bencana ada pihak asuransi yang menanggung biaya kerugian.

Demikian disampaikan praktisi hukum Muhammad Amin Nasution menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis yang menegaskan Pasar Baru Panyabungan belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena masih ada tunggakan pedagang atas pembayaran kios atau los pasar yang terbakar pada 2018 silam.

“Pertanyaan paling mendasar adalah apakah pedagang berkewajiban untuk membayar kelalaian dari pemda tersebut, sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” katanya yang dihubungi via seluler, Kamis (30/05).

Mengingat sampai hari ini belum ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab atas terbakarnya bangunan pasar yang lama, Amin menjelaskan secara hukum kasus dimaksud bisa diklasifikasikan sebagai force majeure (bencana alam).

“Suatu objek perjanjian yang hilang/hangus karena force majeure, maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian/sewa sudah dianggap berakhir karena kemanfaatan dari objek perjanjian tidak bisa lagi dinikmati,” tambahnya.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini menerangkan saat ini pasar sudah selesai dibangun dengan sumber dana APBN/APBD. Secara hukum tidak ada korelasinya dengan kewajiban pedagang atas bangunan yang sudah terbakar. Selain itu, tidak ada sama sekali ratio legis/dasar hukum mengaitkan pengoperasian pasar yang baru dibangun dengan persoalan uutang pedagang.

“Karena apabila persoalan-persoalan utang yang dianggap oleh pemda masih harus dilunasi oleh pedagang, ketika ini dibawa ke pengadilan pasti uutang dimaksud harus sudah dihapuskan,” tegasnya.

Maka dari itu di menilai Pasar Baru Panyabungan harus segera dioperasikan tanpa perlu mengaitkannya dengan uutang pedagang. “Apabila pemda masih menunda-nunda pengoperasiannya, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai a buse of power (penyalahgunaan kewenangan),” pungkasnya.

Mengutip Mandailing Online, Parlin Lubis dalam acara sosialisasi pemanfaatan Pasar Baru pada Selasa (28/05) di musala pasar itu menegaskan bahwa utang pedagang atas bangunan lama harus dilunasi. Jika tidak, pemerintah akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. “Jika di antara kita tidak ada penyelesaian soal utang, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Parlin menyatakan ada opsi yang disiapkan pemerintah, yakni membayar beberapa persen yang ditentukan dari jumlah total utang.

“Kami beri opsi seperti itu supaya bapak/ibu bisa melunasi. Itu pun kami kembalikan kepada para pedagang jangka waktu pelunasan dan besaran cicilan, sebab tanpa itu dilunasi pasar ini tidak akan bisa dibuka dan diresmikan,” sebut Parlin.

Sesuai dengan keterangan Parlin, berdasarkan catatan yang mereka miliki total utang pedanga yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina sekitar Rp3,9 miliar.

Sebelumnya diberitakan, mekanisme pemanfaatan kios dan los Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 sehingga aturan kepemilikan hak guna bangunan (HGB) yang berlaku sebelum pasar tersebut terbakar tidak lagi dipakai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina Parlin Lubis ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Madina, Sumut, Senin (20/02). “Dalam permendag itu pun tidak ada kata sewa, melainkan pemanfaatan,” katanya.

Parlin menerangkan, setiap pedagang memiliki hak sama selama namanya tertera dalam data yang dimiliki Disperindag Madina dan lolos verifikasi. “Artinya, semua dianggap nol kembali. Hanya saja yang boleh mengambil ruko atau los, ya, pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar sebelum terbakar,” terang mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina ini.

Untuk itu, jelas Parlin, tidak ada keistimewaan bagi pedagang yang telah melunasi HGB ruko atau los pasar sebelumnya. “Ini pasar yang baru, tidak ada hubungannya dengan pasar sebelum terbakar selain daripada pedagang yang akan menempati. Aturannya berbeda,” tegasnya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai