Jakarta (HayuaraNet) – Usai mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Jawa Tengah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Januari 2025 pekan lalu, pasangan calon Andika-Hendi mencabut gugatan.
Pencabutan gugatan tersebut dibenarkan calon wakil gubernur nomor urut 1 itu. “Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa, 14 Januari 2025.
Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;
Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
Sebelumnya, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024. Petitum itu disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. (RSL)