Panyabungan (HayuaraNet) – Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketiga PNS tersebut terdiri dari satu ASN dan dua PPPK. Semuanya bertugas di SDN 228 Kelurahan Hutagodang, Kecamatan Ulu Pungkut. Atas hal itu wali murid melayangkan surat keberatan ke KPU Madina.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, poin keberatan wali murid adalah terkait tugas PPK yang padat dan menyita waktu sehingga dikhawatirkan ketiga guru tersebut akan sering meninggalkan tugas mengajar.
Untuk diketahui, surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9/9095/SJ terkait Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 poin ketiga menyebutkan adanya pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Sementara itu ketiga PNS yang lulus PPK tidak memenuhi syarat pada surat Mendagri itu. Sesuai data yang dikeluarkan oleh KPU Madina, ketiga kecamatan tempat PNS itu lulus, tidak kekurangan pendaftar.
Adapun kecamatan tempat PNS lulus PPK adalah Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Ulu Pungkut, dan Kecamatan Kotanopan.
Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief menjelaskan, sesuai regulasi baik Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tidak ada larangan sekalipun tidak harus sebagaimana yang tertuang pada poin ketiga surat Mendagri.
Sebelumnya, hal serupa terjadi di Lebak, Banten. Terkait kejadian itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito berpendapat hal tersebut telah menyalahi aturan. Dia pun mengimbau agar Bawaslu dan KPU lebih profesional dalam merekrut petugas ad hoc pemilu. (RSL)