Anak U-16 Tahun di Tambangan Tak Boleh Punya Ponsel Pribadi

Tambangan (HayuaraNet) – Mulai tahun depan, anak-anak dan remaja usia 16 tahun ke bawah di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tidak diperbolehkan memiliki ponsel pribadi yang terkoneksi dengan internet. Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak buruk penggunaan ponsel berlebihan.

Kesepakatan itu tercipta atas dukungan seluruh pemerintahan desa dan kelurahan di kecamatan tersebut. Selanjutnya, setiap desa akan menuangkannya pada surat edaran kepala desa atau peraturan desa.

Wacana ini pertama kali dimunculkan ke publik oleh Ketua TP PKK Tambangan Leli Auliani Enda Mora pada saat pelantikan TP PKK desa se-Kecamatan Tambangan hasil Pilkades Agustus 2023 di aula Kantor Camat setempat, Kelurahan Laru Lombang, pada Kamis 21 November 2024.

“Perlu kami sampaikan Bu, selain kegiatan rutin witapermainur (wisata permainan leluhur) yang dilaksanakan setiap hari Minggu, tahun depan kami mencanangkan pembatasan usia anak yang boleh memiliki HP,” katanya saat itu di hadapan Ketua TP PKK Madina Ny. Eli Mahrani HM Jafar Sukhairi Nasution.

Camat Tambangan Enda Mora Lubis yang dimintai keterangan pada Selasa 10 Desember 2024 menegaskan pembatasan usia kepemilikan ponsel pada anak sudah direncanakan jauh-jauh hari. “Itu sudah direncanakan beberapa bulan lalu sebagai tindak lanjut witapermainur,” katanya.

Enda menuturkan, pengawasan terhadap anak dalam penggunaan ponsel pintar harus dinaksimalkan melihat kondisi saat ini. Dalam banyak pemberitaan, lanjutnya, seringkali kasus kriminal dan asusila melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku.

Untuk pelaksanaan program ini, pemerintahan desa diharuskan berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat desa seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, kaula muda, dan para orang tua. “Nanti naposo bulung bertindak sebagai pengawas,” tuturya.

Baca Juga: Atika dan Kepedulian terhadap Masa Depan Anak

Dalam aturan yang hendak dibuat, tambah Enda, akan dimasukkan sanksi kepada anak usia di bawah umur yang kedapatan menggunakan ponsel tanpa pengawasan orang tua. “Sanksinya tentu yang mendidik seperti hapalan surah-surah pendek atau kewajiban salat berjamaah dalam kurun waktu tertentu yang harus dilaporkan,” ujarnya.

Dia pun mencontohkan Australia yang mengeluarkan peraturan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun memakai media sosial. “Saya yakin itu karena negara prihatin dengan perkembangan dan pertumbuhan anak di sana, utamanya di bidang sosial,” ungkapnya.

Camat Enda pun berharap program ini benar-benar terealisasi pada tahun 2025. Di sisi lain, dia tetap menegaskan bahwa program witapermainur dan pemberian makanan tambahan bergizi kepada anak setiap Minggu di kecamatan itu terus dilaksanakan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang ramah dan nyaman bagi perkembangan emosi dan pertumbuhan anak,” tutupnya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai