Panyabungan (HayuaraNet) – Salah satu anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial ASP diduga asyik main tambang ilegal di gunung Hutabargot sampai lupa kerja. Bahkan yang bersangkutan kabarnya sudah mendapat teguran dari pimpinan instansi tersebut.
Informasi ini bermula dari keberadaan ASP di salah satu lubang milik NP. Mengetahui hal itu, beberapa wartawan melakukan investigasi, termasuk mengecek kehadiran yang bersangkutan.
Dari keterangan rekan kerja ASP di Satpol PP dan Damkar Madina, dia diketahui sering absen atau tidak hadir tanpa alasan. ASP juga dikabarkan sudah pernah mendapat teguran dari Kasatpol PP Yuri Andri dengan pemberian sanksi berupa pemindahan pos jaga. Namun, yang bersangkutan seolah tidak peduli.
Sayangnya, Yuri Andri terkesan menutupi kasus seringnya ASP tidak hadir. Konfirmasi yang dilayangkan sejak Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 11.41 WIB hingga berita ini diterbitkan memilih bungkam.
Senada dengan itu, ASP yang dikonfirmasi pun tak memberikan jawaban. Padahal pertanyaan konfirmasi sudah terkirim.
Perilaku ASP ini bertentangan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 mengatur sanksi jika tidak memiliki izin pertambangan emas yaitu, “Setiap Orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar Rupiah).
ASP berpotensi dapat sanksi lebih berat karena yang bersangkutan seharusnya bertindak sebagai pihak yang menertibkan, tapi justru terlibat sebagai pelaku. (RSL)