Bupati Madina Teken Surat Pemberhentian Sementara Marjan Sebagai Kades Tandikek

Ranto Baek (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengeluarkan surat pemberhentian sementara Marjan Nasution sebagai kepala Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan Insnpektorat daerah setempat.

Surat tersebut dikeluarkan pada 28 Mei 2025 dengan pertimbangan nota tugas dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tentang Usulan Penonaktifan Kepala Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Dokumen pemberhentian itu diterima Marjan pada Senin, 2 Juni 2025.

Untuk menjalankan pemerintahan di desa tersebut, Bupati Saipullah mengangkat Camat Ranto Baek Sopian sebagai penjabat (Pj) kepala desa dalam kurun tiga bulan ke depan. Dia ditugaskan untuk segera meggelar musyawarah penyusunan rencana kerja Pemdes Tandikek tahun 2025 dan musyawarah khusus pendirian Koperasi Merah Putih.

Kepala Dinas PMD Irsal Pariadi mengatakan surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan agar program pembangunan di desa tersebut tidak terkendala. Dia pun meminta Marjan agar fokus menyelesaikan pemeriksaan audit Inspektorat. “Dan segera merangkul BPD dan tokoh masyarakat,” sebut dia.

Terhadap masyarakat, Irsal meminta agar segera melaksanakan musyawarah penyusunan APDes sehingga pencairan Dana Desa bisa dilakukan tepat waktu.

Sebelumnya pada 21 Mei 2025, sejumlah masyarakat Desa Tandikek menjumpai Bupati Saipullah di Panyabungan. Kedatangan mereka meminta ketegasan kepala daerah untuk memberhentikan Marjan sebagai kepala desa.

Pasalnya, Marjan dipandang tidak pernah transparan terkait pembelanjaan Dana Desa. Dia juga tidak pernah memenuhi panggilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes.

Selain itu, Marjan juga disebut tidak peduli dengan persoalan-persoalan yang dihadapi warganya meskipun telah diadukan kepada dirinya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai