Dalil Pemohon Terkait LHKPN Tidak Beralasan, SAHATA Menang Pilkada Madina

Jakarta (HayuaraNet) – Mahkamah Konstitusi menilai dalil pemohon, pasangan calon Harun Mustafa Nasution-HM. Ichwan Husein Nastuion (ONMA), terkait keterlambatan Saipullah Nasution menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah pada sidang keputusan PHP Kada di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.

Guntur juga menjelaskan, sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, terungkap bahwa Saipullah Nasution menyerahkan LHKPN pada 8 September 2024 atau masih pada masa perbaikan berkas.

Terkait kepututusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan ketua dan anggota KPU Mandailing Natal (Madina) lalai terkait berkas administrasi pencalonan, Mahkamah menyebutkan tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkret yang dihadapinya,” kata Guntur.

Dia pun menegaskan, Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh putusan lembaga lain.

Dengan demikian, keputusan KPU Madina yang menetapkan pasangan calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai pemenang Pilkada dengan keunggulan 941 suara adalah sah. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai