Panyabungan (HayuaraNet) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina) akan mengembalikan berkas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan personel Polsek Linggabayu Aiptu SN bersama dua anaknya kepada penyidik polres karena belum lengkap (P19).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Sai Sintong Purba pada Selasa, 4 Maret 2025, sebagaimana diberitakan Koran Medan dan dikutip media ini pada Rabu, 4 Maret 2025.
“Setelah Jaksa peneliti meneliti berkas para tersangka, ternyata masih ada kekurangan, belum lengkap, karena itu segera akan kita kembalikan ke penyidik,” kata Sai.
Terkait kekuranglengkapan berkas, Sai mengungkapkan, hal itu menjadi ranah Jaksa Peneliti. “Soal bagian mana saja yang harus dilengkapi, itu soal teknis Jaksa Peneliti yang memberitahukannya ke penyidik,” tutup dia.
Baca Juga: Sumiardi Terkapar di Rumah Sakit Diduga Dianiaya Anggota Polsek Lingga Bayu
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan Polres Madina telah melimpakan berkas kasus penganiayaan yang melibatkan Aiptu SN, personel Polsek Linggabayu, dan dua anaknya terhadap Sumardi ke kejaksaan setempat pada Selasa, 18 Februari 2025.
Meski demikian, kata Bagus, ketiga tersangka yang terbukti menganiaya Sumardi saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Madina menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Iptu Bagus mengungkapkan, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh memerintahkan agar penangangan kasus tidak tebang pilih meskipun itu melibatkan personel Polri. “Kami pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” pungkas dia. (RSL)