Panyabungan (HayuaraNet) – Abdul Rozak, pemilik PT Djournal Prima Wisata yang diduga menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, secara resmi telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Poldasu) pada Minggu, 2 Maret 2025.
Pelaporan itu dilakukan oleh Tohiruddin Lubis, warga Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pemilik PT Djournal Prima Wisata itu dituduh menelantarkan 30 jemaah umrah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2025, Tohiruddin menjelaskan kronologi kegagalan jemaah berangkat ke Arab Saudi.
Awalnya, Tohiruddin menerima tawaran dari Abdul Rozak yang mengaku pemilik perusahaan travel umrah Djournal Wisata Tahfidz Alquran Darul Adib atau PT Djournal Prima Wisata yang beralamat di Jalan Panglima Denai Nomor 79-A, Medan Amplas, Kota Medan.
Saat itu, sekitar Desember 2024, Rozak menawarkan paket perjalanan umrah selama 13 hari dengan biaya sebesar Rp26 juta per orang. Tohiruddin kemudian berhasil mengumpulkan 30 calon jemaah umrah. Mereka dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada 24 Februari 2025 melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Baca Juga: Jemaah Umrah Asal Madina Terlantar di Malaysia, Alasan Travel Tak Ada Tiket Pesawat
Dalam keterangannya, Toharuddin memaparkan, pada 24 Februari 2025, jemaah berkumpul di Bandara Kualanamu dan diinapkan selama dua malam di salah satu hotel. Setelah itu, kembali diinapkan selama tiga malam di Tahfidz Alquran Darul Adib.
Abdul Rozak kemudian membawa jemaah ke Kuala Lumpur. Namun, setelah tiga hari di ibu kota Malaysia itu, mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan pihak manajemen PT Djournal Prima Wisata telah kehabisan uang. Rozak disebut kembali mengutip biaya tambahan pemulangan ke Kualanamu.
Jemaah yang merasa dirugikan kemudian memberikan kuasa kepada Tohiruddin Lubis untuk melaporkan perbuatan Abdul Rozak tersebut ke Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (RSL)