Penangkaran Sarang Burung Walet di Permukiman Potensi Menimbulkan Penyakit

Panyabungan (HayuaraNet) – Penangkaran sarang burung walet di permukiman warga berpotensi menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar lokasi. Antara lain gangguan pernapasan dan pencernaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dr. Muhammad Faisal Situmorang ketika dimintai keterangan terkait dampak buruk penangkaran sarang burung walet yang menjamur di sekitar Kota Panyabungan.

“Keberadaan sarang burung walet di tengah-tengah permukiman warga bisa membawa efek buruk bagi kesehatan di antaranya permasalahan kesehatan pernapasan dan pencernaan,” kata Faisal, Senin (01/07) dikutip dari Madina Pos, Selasa (02/07).

Keberadaan gedung penangkaran ini, lanjut kadis Kesehatan, sama dengan kandang ayam di tengah permukiman warga. Limbah dari kotoran burung walet akan memengaruhi kualitas udara di sekitar lokasi. “Apalagi kalau musim penghujan,” lanjutnya.

Faisal mengungkapkan, dampaknya terhadap kesehatan bukan semata pada pencernaan dan pernapasan. Ada banyak penyakit lain yang berpotensi diidap warga di sekitar lokasi seperti gangguan fungsi jantung, kontraksi perut, demam berdarah, batuk berdarah, dan leptospirosis atau sejenis tifus.

Sebelumnya diberitakan, belasan gedung penangkaran sarang burung walet yang tersebar di Kecamatan Panyabungan, termasuk pusat kota, selain meresahkan masyarakat sekitar lokasi juga ternyata tak memiliki izin. Informasi ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Hingga saat ini, sesuai data Online Single Submission (OSS) belum ada satu pun yang terverifikasi memiliki izin penangkaran sarang burung walet di Madina,” kata Kepala Dinas PMPTSP Madina Ahmad Faisal Lubis, Senin (01/07).

Faisal menerangkan, seharusnya pengusaha penangkaran sarang burung walet terdaftar dalam OSS sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Di sisi lain dia mengungkapkan belum ada perda yang dikeluarkan untuk mengatur keberadaan gedung penangkaran sarang burung walet. “Namun, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 sudah ada dan bisa digunakan,” tuturnya.

Faisal mengatakan, sesuai rencana pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dilakukan pembahasan teknis terkait keberadaan gedung penangkaran sarang burung walet di Madina. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai