Panyabungan (HayuaraNet) – Ternyata pihak Bank Sumut Cabang Panyabungan tidak mengonfirmasi Bendahara Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Sarkawi Nasution terkait penarikan dana hibah organisai tersebut untuk tahun 2024. Padahal, yang bersangkutan tidak hadir saat pencairan.
Hal ini sesuai dengan keterangan Kacab Bank Sumut Rivai AR Muda Harahap menjawab konfirmasi media ini pada Jumat malam, 18 April 2025.
“Atas kejadian ini, kami telah meminta tim untuk melakukan pemeriksaan secara holistik. Untuk itu, mari sama-sama kita tunggu hasil pemeriksaan tim agar hasil pemeriksaanya objektif dan transparan,” sebut Rivai saat ditanya ada tidaknya konfirmasi terhadap bendahara.
Rivai menjelaskan, pencairan dana dari rekening tabungan berbentuk organisasi seperti Karang Taruna Madina, sesuai dengan SOP, slip penarikan wajib ditandatangani oleh pengurus yang sah berdasarkan AD/ART organisasi yang terdaftar di spesimen dan dilakukan di depan petugas bank secara bersama-sama.
Terkait kasus dana hibah Karang Taruna Madina yang diduga dicairkan dengan memalsukan tanda tangan bendahara, Rivai mengaku pihaknya menerima slip penarikan yang ditandatangani ketua dan bendahara serta dibubuhi stempel. Fotocopy kedua penandatangan pun turut dilampirkan.
“Tandatangan yang terdapat di slip penarikan (setelah kami melakukan pencocokan dengan spesimen tanda tangan) sangatlah identik,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, seyogianya apabila ada salah satu pengurus yang tidak dapat hadir, maka yang bersangkutan membuat surat kuasa. “Namun, apabila slip telah ditandatangani, maka kami akan melakukan upaya konfirmasi via telepon dan VC (video call),” jelas dia.
Sebelumnya, Bendahara Ahmad Sarkawi mengaku tidak dilibatkan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Ketua Karang Taruna Madina Zulkifli Nasution atau pihak lain untuk melakukan penarikan dana hibah tahun 2024.
Mengutip hukumonline.com, pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. (RSL)