Panyabungan (HayuaraNet) – Novia Arifianti dan Dewi Sundari memutuskan untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pemerasan dalam penentuan kelulusan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Bawaslu setempat.
Keduanya didampingi Afridal sebagai saksi tiba di kantor Bawaslu Madina, Aek Galoga, Kecamatan Panyabungan, Senin (03/06) sekitar pukul 13.20 WIB. Ketiganya diterima oleh Bagian Penanganan Pelanggaran dan SDM Bawaslu.
“Kami sudah menyerahkan laporan, lengkap dengan kronologi dan bukt-bukti yang menguatkan pengaduan kami, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp,” kata Novi usai menyerahkan berkas.
Dia menerangkan, satu-satunya yang menajdi harapan mereka adalah evaluasi menyeluruh dari Bawaslu Madina terhadap Panwascam Batahan dan PKD sehingga ada efek jera ke depan. “Kami ingin hal serupa tidak terjadi di masa depan. Harapannya agar ada efek jera,” tegasnya.
Novi mengungkapkan, dia dan kawan-kawannya masih mempelajari kasus ini untuk melihat ada tidaknya kemungkinan tindak pidana. “Kami masih pelajari dan tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan ini ke pihak berwajib,” lanjutnya.
Dia menilai, proses seleksi dengan permintaan uang merupakan bentuk tindak pidana pemerasan. “Tapi, kami harus memastikan ini dulu kepada orang yang mengerti dan paham undang-undang,” tutupnya.
Sementara itu, Sundari berharap ketua divisi yang membidangi hal ini bisa bekerja maksimal dan mengungkap kasus permintaan uang untuk kelulusan PKD di Kecamatan Batahan sehingga akar masalahnya terang benderang. “Mereka yang bersekongkol kalau bisa diberhentikan saja. Takutnya nanti kebiasaan,” tambahnya.
Afridal mengaku bersedia menjadi saksi karena memang mendengar permintaan uang itu secara langsung. “Kalau semua diukur dengan uang, bagaimana bisa mendapatkan pengawas yang berintegritas,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, redaksi menerima kiriman potongan percakapan peserta dengan salah satu anggota Panwascam Batahan. Dalam tangkapan layar itu terlihat U (peserta) mempertanyakan keabsahan permintaan uang untuk jaminan kelulusan itu.
“Katanya disuruh komisioner panwascam ngasih uang terima kasih 500 ke rekening atas nama Bang Syahbandi,” kata peserta itu.
Dalam percakapan itu U kemudian menjelaskan, beberapa saat kemudian orang yang menghubungi dia mengatakan agar uang tersebut dikirim ke rekening pribadinya. “Katanya enggak usah ke rekening Bang Syahbandi, ke rekening dia aja. Ini benar enggak bang,” tanya U memastikan.
Jiika permintaan benar, U akan segera mentransfer uang itu karena sejak awal anggota panwascam yang dihubunginya itu telah dia mintai tolong untuk meluluskan dirinya. Sementara anggota panwascam yang dihubungi U hanya menanyakan apakah permintaan itu disampaikan lewat chatt atau telepon.
Pada percakapan lain U ternyata menghubungi Nevra mempertanyakan apakah sudah ada peserta yang telah menyetor uang terima kasih itu. “Bukan apa-apa, soalnya U pun duitnya belum ada,” sebutnya.
Nevra menjawab telah ada peserta yang menyetor dengan mengirimkan bukti transfer dari peserta PJ. Dalam tangkapan layar itu terlihat angka yang tertera adalah Rp502.500 dengan tujuan Bank Mandiri. “Udah, Dek, tapi rahasia ini, ya,” jawab Nevra. (RSL)