Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala SD IT Almunawwar Makmun Ar Rasyid menegaskan pihaknya tidak ada dan tidak pernah menarik insentif para guru seperti informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami tidak ada dan tidak akan pernah berlaku zalim kepada guru-guru kami,” kata dia di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 28 April 2025.
Makmun menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat sebagaimana diberitakan beberapa media daring tidak utuh dan ada kesalahpahaman. Uang tersebut, kata dia, bukan insentif melainkan bagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dia menambahkan, sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. “Nah, gaji itu sekarang ditransfer ke rekening masing-masing guru, tidak lagi seperti sebelumnya yang masuk ke rekening sekolah,” lanjut dia.
Makmun menuturkan, pihak sekolah rutin membayar gaji guru dan tenaga kependidikan setiap bulannya. Maka, sudah selayaknya gaji dari dana BOS itu dikembalikan ke sekolah. “Gaji guru ada yang satu juta, ada yang di atas itu. Jadi, tidak mungkin per bulan kami bayar Rp500 ribu, untuk yang gaji satu juta, lalu sisanya menunggu dana BOS cair,” terang dia.
Untuk menguatkan penjelasan itu, Makmun menunjukkan laporan pertanggungjawaban pembelanjaan dana BOS. Di dokumen itu terlihat belanja pembayaran honorer masing-masing guru Rp500 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per triwulan.
“Kembali saya tegaskan, itu bukan insentif. Itu dana BOS yang memang sekarang untuk gaji guru langsung ditransfer ke rekening pribadi guru,” tegas dia.
Kepala sekolah mengungkapkan, pihaknya tidak pernah ikut campur dengan insentif yang diterima guru di sekolah tersebut. “Itu hak mereka, tidak mungkin kami campuri dan insentif itu ada macam-macam yang sampai hari ini belum ada yang cair,” lanjut Makmun.
Dia pun berharap klarifikasi ini bisa memberikan penjelasan kepada publik terkait informasi yang beredar. Makmun memastikan, baik Yayasan Al Munawwar maupun pihak sekolah, tidak akan pernah berlaku zalim kepada guru maupun tenaga kependidikan. (RSL)