Panyabungan (HayuaraNet) – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atas nama Zainal Arifin Simbolon, calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 sampai hari ini, Kamis (15/08), belum dikeluarkan kepolisian.
Surat tersebut merupakan salah satu berkas syarat pengusulan pelantikan yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dewan Madina Afrizal Nasution, satu-satunya berkas yang belum lengkap adalah milik Zainal.
Zainal yang dimintai keterangan membenarkan bahwa SKCK atas dirinya belum keluar. Namun, dia tidak mengerti apa kendalanya. “Saya sudah mengurus ini, tapi belum keluar juga,” katanya, Rabu (14/08).
Terkait tidak dikeluarkannya SKCK Zainal, HayuaraNet telah meminta keterangan dari Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, Kamis (15/08). Namun, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan memilih tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto yang dikonfirmasi, Rabu (14/08), mengaku belum mengetahui perkara tidak keluarnya SKCK tersebut. Dia mengatakan akan menanyakan hal itu kepada personel di Satuan Intelkam.
“Nanti saya tanyakan ke Satuan Intelkam,” katanya.
Namun, Bagus yang kembali dikonfirmasi hari ini, termasuk mempertanyakan hal-hal yang menyebabkan SKCK seseorang tidak diterbitkan, memilih bungkam.
Di sisi lain, sesuai keterangan Sekwan Afrizal bahwa satu-satunya berkas yang belum rampung adalah milik Zainal Arifin, itu artinya SKCK atas nama Erwin Efendi Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu sejak akhir Maret 2024 telah dikeluarkan oleh kepolisian.
Perbedaan perlakuan terhada Zainal dan Erwin pun menimbulkan tanda tanya.
Baca Juga: Berkas Syarat Pelantikan Anggota DPRD Madina Periode 2024-2029 Belum Lengkap
Merujuk Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dijelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Dilansir laman Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana dimuat oleh IDN Times, bahwa seorang residivis pun masih berhak memperoleh SKCK. Peraturan terkait ini tertuang dalam Perkapolri 18/2014 Pasal 1 Angka 3.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
Terkait pelantikan anggota DPRD yang sedang dalam proses hukum, Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution yang dimintai keterangan, Kamis (15/08), mengatakan hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan itu, tepatnya Pasal 49 angka 4 dijelaskan bahwa dalam hal ada calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalu bupati/wali kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Perda Pembayaran Premi Asuransi Bangunan Pasar Harus Dibuat
Patut diketahui, pelantikan anggota DPRD Madina periode 2024-2029 dijadwalkan pada 2 September 2024. Dengan belum lengkapnya berkas syarat pengusulan pelantikan ini, proses pengajuan ke pemerintah provinsi pun terhambat.
Asisten I Syahnan Pasaribu yang dimintai keterangan, Rabu (14/08), usai kunjungan korban kebakaran di Kayulaut, Kecamatan Panyabungan Selatan, mengatakan pihaknya belum menerima berkas syarat pelantikan itu.
“Dari DPRD itu dulu, biasanya melalui ketua DPRD ke bupati kemudian diserahkan ke kami untuk diproses, biasanya ke Tapem,” katanya.
Syahnan menjelaskan, Pemkab Madina telah menunggu berkas ini untuk segera diproses sehingga nantinya tidak ada kendala mengingat waktu pelantikan yang kian dekat. (RSL)