Tolak Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri, Kades Hutabargot Setia Pecat Kasipem

Hutabargot (HayuaraNet) – Kasi Pemerintah Desa (Kasipem) Hutabargot Setia Rispatony Matondag menolak menandatangani surat pengunduran diri yang disodorkan Kepala Desa Sulhan pada akhir Desember 2023 lalu. Kepala desa pun mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan per 08 Juli 2024.

“Awalnya tidak ada permasalahan, tiba-tiba kepala desa menyerahkan surat pengunduran diri saya dan meminta saya untuk menandatangani. Ya, saya tolak,” kata Tony, Rabu (10/07) malam.

Tony menjelaskan, kepala desa memberikan surat pemberhentian karena dirinya dinilai tidak loyal dan mematuhi fakta integritas yang disepakati. “Jadi, katanya karena saya lebih memilih sebagai PPK. Padahal tidak ada aturan yang melarang saya mendaftar sebagai PPK,” tuturnya.

Dia pun menilai, alasan tersebut tidak adil dan hanya upaya menutupi tendensius kepada desa terhadap dirinya. “Yang punya pekerjaan lain bukan hanya saya. Sekretaris desa itu guru di dua sekolah dan ada juga aparatur desa yang sedang kuliah dan tenaga honorer,” terangnya.

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan dirinya telah bekerja sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2023. Saat itu, dia terpilih sebagai bagian dari sekretariat PPK Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). “Kepala desa juga tahu dan tidak pernah jadi masalah,” ungkapnya.

Tendensius itu, jelas Tony, dibuktikan dengan dirinya satu-satunya perangkat yang diberhentikan. “Saya pikir kepala desa terlalu sempit memaknai loyalitas dalam bekerja. Buktinya, tidak ada pekerjaan saya di pemerintahan desa yang terbengkalai,” terangnya.

Dia menambahkan, keikutsertaannya sebagai penyelenggara pemilu merupakan bagian dari niat untuk menyukseskan Pilkada.

Apalagi, Hasyim As’ari, ketua KPU RI sebelumnya, pernah mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi aparatur desa untuk ikut serta menjadi bagian adhoc penyelenggara atau pengawas pemilu. Bahkan hal itu dipandang sebagai bentuk dari pelayanan publik.

“Saya juga ingin ikut serta menyukseskan pilkada ini melalu jalur PPK dan ini juga, kan, termasuk pelayanan publik. Alhamdulillah saya terpilih,” pungkasnya.

Kases Hutabargot Setia Sulhan yang diwawancarai di halaman kantor camat setempat, Kamis (11/07), membenarkan perihal pemberhentian itu. “Betul SP3 saya bikin,” katanya.

Pemberhentian itu, jelas Sulhan, karena Rispatony dinilai tidak disiplin dalam bekerja. “Alasannya, kan, udah ada diininya, tentang undang-undang tidak royal dan tidak mematuhi apa yang dibilang kepala desa dan tidak disiplin,” terangnya.

Sulhan menerangkan, sebelumnya sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua, tapi dia melihat Tony tidak mengindahkan. Meski demikian, kepala desa mengakui bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar kasipem terkait keikutsertaan yang bersangkutan melamar sebagai PPK.

Sebelumnya, kades mengungkapkan dia telah memperingatkan Rispatony secara lisan untuk tidak mendaftar sebagai PPK. “Soalnya tidak etis kerja, jamnya yang sama,” terangnya.

Kepala desa menyebut kinerja kasipem setelah dilantik sebagai PPK menurun. “Di kantor saya suruh ada itu fakta integritas, tapi dia enggak dijalankan gitu. Datang, tanda tangan berangkat,” sebut Sulhan.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 disebutkan perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan.

Untuk poin ketiga harus memenuhi syarat-syarat berikut usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, dan tidak lagi memenuhi persyaratan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai