Pemkab Madina Luncurkan Kartu Elektronik Pedagang Pasar Baru

Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Perdagangan dalam waktu dekat ini akan meluncurkan kartu elektronik Pedagang Pasar Baru yang berguna sebagai identitas pedagang yang berjualan di Pasar Baru Panyabungan.

Hal disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina Parlin Lubis di ruang kerjanya pada Senin, 3 Februari 2025. “Kartu ini juga sebagai kartu parkir para pedagang,” kata dia.

Para pedagang yang memiliki kartu ini, lanjut Parlin, akan dikenakan biaya parkir bulanan sehingga tidak perlu repot membayar parkir setiap kali keluar masuk pasar. “Dengan kartu ini, retribusi parkir yang harus dibayar pedagang lebih murah,” sebutnya.

Selain itu, pemberlakuan e-kartu pedagang ini merupakan bentuk akuntabilitas Disperindag dalam hal pengumpulan PAD melalui retribusi parkir di kawasan Pasar Baru Panyabungan. “Parkir elektronik ini adalah bagian dari perkembangan teknologi, maka di dalam penerapannya membutuhkan adaptasi,” tambah Parlin.

Meski demikian, kepemilikan kartu ini sifatnya pilihan alias tidak wajib. Bagi yang memilih tidak menggunakan e-kartu pedagang, maka sistem parkir yang dikenakan adalah sistem konvensional.

Terkait ini, Disperindag dan Badan Pendapatan Daerah telah menggelar sosialisasi kepada para pedagang di Lantai II Gedung Pasar Baru Panyabungan pada Sabtu, 1 Januari 2025. Dalam kesempatan itu diputuskan biaya parkir yang harus dibayarkan pengguna kartu adalah Rp30.000 per bulan untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 bagi kendaraan roda empat.

Baca Juga: Pemkab Madina Buka Peluang Pengajuan Revisi Sewa Kios dan Los Pasar Baru

Bagi pedagang yang tidak menggunakan kartu potensial harus membayar biaya parkir lebih mahal dari angka tersebut. Sesuai tarif yang ditetapkan melalui Perda Madina Nomor 1 Tahun 2004, sepeda motor dikenakan biaya Rp2.000 per sekali parkir.

Penerapan e-kartu pedagang ini akan melewati beberapa tahapan. Pekan pertama Februari direncanakan sebagai masa pendaftaran, pekan kedua untuk simulasi, dan pemberlakuan secara resmi dimulai pada pekan ketiga.

Parlin mengungkapkan, Disperindag membuka peluang di luar pedagang untuk memiliki kartu tersebut. Namun pada tahap awal ini, Dinas Perdagangan mengutamakan pedagang di pasar tersebut karena kartu itu juga berfungsi sebagai kartu pedagang. (RSL)

*Foto: Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution meninjau sejumlah pedagang usai meresmikan gedung Pasar Baru Panyabungan.

Mungkin Anda Menyukai