Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengirim surat teguran kepada pimpinan PT Indomigas Mandiri karena tak pernah melaporkan data pendistribudian gas tiga kilogram sejak Agustus 2023 sampai dengan Desember 2024.
Surata bernomor 510/0110/Disdag/2025 dikeluarkan pada 22 Januari 2025 dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Medan. Salinan surar diterima redaksi pada Senin malam, 4 Februari 2025.
“Berdasarkan data yang ada pada Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, PT. Indomigas Mandiri sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2024, tidak pernah memberikan laporan pendistribusian penyaluran Gas LPG 3 Kg,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada paragraf penutup, PT Indomigas Mandiri diminta agar setiap bulannya pada tahun 2025 aktif melaporkan data realisasi penyaluran agen LPG ke sub penyalur.
Untuk diketahui, Dinas Perdagangan di daerah berhak meminta data pendistribusian Gas LPG kepada distributor di daerahnya masing-masing. Hal itu berkaitan dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 410/6014/Banda/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Pengawasan Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram.
Sebagai tambahan informasi, di kabupaten ini ada lima distributor gas 3 Kg, yakni PT Indomigas Mandiri di Simangambat, PT Sinar Habibah Gas di Kotanopan, PT Koperasi Mitra Manindo di Kayu Laut, PT Madina Gas Lestari di Aek Orsik Desa Sarak Matua, dan PT Panca Hammar Lestari di Pasar Baru Panyabungan. (RSL)